MUNA, TELISIK.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) lamban dalam memasang dan mensosialisasikan alat peraga kampanye (APK) setiap pasangan calon (paslon) bupati - wakil bupati (wabup).

Sejak dimulainya kampanye pada hari pertama masa kampanye, Rabu (25/9/2024), pihak Bawaslu mengaku belum menemukan APK berupa baliho, poster, dan umbul-umbul lima paslon yang terpasang.

Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim, menegaskan bahwa di dalam PKPU Nomor 13, APK paslon yang difasilitasi KPU sudah harus terpasang di masa kampanye. Ia pun memberi waktu kepada KPU, sejak Rabu ini (25/9/2024) sudah harus memasang APK pada titik lokasi yang mereka tetapkan.

Baca Juga: Pjs Bupati Muna Yuni Nurmalawati Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Baca Juga: Sudah Tiba di Muna, Ini Agenda Pjs Bupati Yuni Nurmalawati