MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, telah merekomendasikan tiga aparatur sipil negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga terlibat dalam politik praktis.

Ketiga ASN yang dimaksud adalah LG, AWJ, dan ID, yang dilaporkan oleh tim Satgas bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta - La Ode Asrafil Ndoasa (Bahtera).

Mustar, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muna, menjelaskan bahwa rekomendasi ini dikeluarkan setelah adanya bukti yang menunjukkan dugaan pelanggaran netralitas oleh ketiga ASN tersebut.

Baca Juga: Stunting di Kolaka Timur Turun Signifikan

“Berdasarkan hasil pleno, ketiga ASN ini diduga melanggar netralitas. Oleh karena itu, kami merekomendasikannya ke KASN untuk ditindaklanjuti,” ujar Mustar pada Sabtu (14/9/2024).