Atas kekuarangan dan kelebihan surat suara itu, Bawaslu menjadikan sebagai kejadian khusus yang dimuat dalam form A pengawasan.
Sementara itu, Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya mengaku, sejauh ini belum menerima adanya laporan kekurangan maupun kelebihan surat suara. Karena apabila ada, PPK dan PPS telah mengantongi petunjuk untuk mengantisipasinya.
"Sejauh ini, pemungutan dan perhitungan suara di TPS berjalan normal," tandasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
