MUNA, TELISIK.ID - Masa kampanye pasangan calon (Paslon) telah selesai pada 5 Desember. Mulai hari ini hingga 8 Desember, memasuki tahapan masa tenang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) Paslon pada titik lokasi yang telah ditentukan dan posko-posko pemenangan.
Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim menerangkan, pihaknya terlebih dahulu menyurati masing-masing Paslon untuk menurunkan sendiri APK-nya. Bila tak dilakukan, maka pihaknya yang melakukan penertiban.
"Kita sudah mulai turunkan semuanya," kata Al Abzal Naim, Minggu (6/12/2020).
Selain menertibkan APK, Bawaslu juga mengawasi ketat praktik politik uang (money politik). Jika ada pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi pidana bagi pemberi dan penerima sebagaimana ketentuan pasal 187a Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
