Baca juga: Pilkada Koltim Jadi Prioritas GP NasDem Sultra
"Ancaman pidananya 72 bulan dan denda Rp 1 miliar," sebut pria yang kerap disapa Bram itu.
Temuan pelanggaran politik uang juga dapat berdampak diskualifikasi calon dengan catatan bila bukti-buktinya mendukung.
"Bila hasil kajiannya terstrukur dan masif itu baru bisa berkosekuensi dengan calon," sebutnya.
Untuk menghindari politik uang, ia berharap dukungan penuh dari masyarakat untuk bisa memberi laporan jika menemukan indikasi adanya pelanggaran politik uang dalam perhelatan Pilkada Muna 2020. (B)
