Bawaslu Muna Tertibkan APK Paslon dan Awasi Politik Uang Ancaman pidananya 72 bulan dan denda Rp 1 miliar. S Sunaryo ✓ 6 Desember 2020 1 Menit Baca 8 Dilihat Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim (kanan). Foto: Sunaryo/Telisik Jadikan telisik.id sumber pilihan pencarian Google 100% Reporter: SunaryoEditor: Haerani Hambali Halaman 3 dari 3 Sebelumnya 123 Selanjutnya Lihat Semua Saluran Resmi telisik.id Baca Berita Lainnya DI GOOGLE NEWS Buka Tag Terkait: Bawaslu MunaMunaPilkada 2020Pilkada SerentakPenertiban APKPolitik UangAl Abzal Naim