"Kami teruskan ke DKPP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menilai pelanggaran kode etik," ujar Al Abzal Naim, yang akrab disapa Bram, dalam keterangannya pada Rabu (11/12/2024).

Dugaan pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan beberapa masalah dalam penyelenggaraan Pilbup Muna 2024, di antaranya adalah baliho ajakan memilih yang dicetak oleh KPU yang terdapat garis yang menyerupai angka 1.

Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Luncurkan Integrasi Layanan Primer dan Program Lapor Bupati

Selain itu, ada pula laporan mengenai buku visi misi pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati yang tidak ditertibkan di sekitar tempat pemungutan suara (TPS), serta baliho paslon yang tidak dibersihkan.

Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya hasil klarifikasi kepada Bawaslu.