Puadi menjelaskan bahwa meskipun kehadiran bakal calon di acara seperti CFD tidak dilarang, tindakan tersebut bisa dianggap melanggar semangat kampanye yang adil dan merusak prinsip perlakuan yang sama bagi semua peserta Pilkada 2024.
Baca Juga: PDIP Merapat ke Kabinet Zaken Prabowo jika Hal Ini Terpenuhi
Puadi menambahkan bahwa pertemuan atau aktivitas yang dianggap sebagai kampanye sebelum masa kampanye resmi dapat dianggap sebagai pelanggaran.
“Setelah bakal calon ditetapkan oleh KPU, aturan kampanye akan berlaku secara ketat. Setiap aktivitas yang berbau kampanye sebelum penetapan tersebut bisa berujung pada sanksi,” jelasnya.
Pilkada Serentak 2024, yang mencakup 545 daerah di seluruh Indonesia, akan dilaksanakan pada 27 November 2024, dengan jadwal kampanye resmi akan diumumkan setelah proses penetapan calon selesai. (C)
