Baca Juga: Persiapan Kedatangan Capres Anies Baswedan di Kota Kendari Sudah 75 Persen
Bawaslu juga meminta KPU untuk dilakukan perbaikan tata tertib debat. Permintaan ini telah disampaikan Bawaslu melalui surat nomor 1075/PM.00.00/K1/12/2023 pada 28 Desember 2023.
“Terkait penyempurnaan tata tertib pengawasan, Bawaslu meminta KPU fokus meningkatkan pengamanan dan penertiban terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam acara debat pasangan calon,” ujar Lolly.
Selain itu, Lolly menyebut KPU lalai dalam tata tertib debat dan kurang tegas untuk memberikan sanksi. Dia mengatakan KPU seakan melakukan pembiaran bagi mereka yang melanggar.
“Seperti menyebabkan acara tidak kondusif, membawa atribut kampanye Pemilu pasangan calon, meneriakkan yel-yel atau slogan, melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain, dan menyebabkan pelanggaran tata tertib lainnya,” beber mantan Ketua Bawaslu Jawa Barat ini.
