Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, sebelumnya juga meminta KPU memberikan keleluasaan bagi pihaknya untuk mengawasi penyelenggaraan debat capres-cawapres. Khususnya ketika debat kedua yang mempertemukan tiga cawapres.

“Bawaslu tidak mendapatkan akses penuh dalam pengawasan langsung pada debat capres Pemilu 2024. (Akibatnya) Tidak maksimal mengidentifikasi kejadian-kejadian khusus, dugaan pelanggaran prosedur, serta dugaan pelanggaran lainnya sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Bagja.

Bagja juga menyoroti perihal waktu pelaksanaan debat. Dia mengatakan, Bawaslu menemukan bahwa waktu debat dilaksanakan secara keseluruhan adalah 2 jam 44 menit atau 164 menit. “Bawaslu juga mencatat beberapa pihak berteriak atau menyuarakan yel-yel,” sebut Bagja.

Yel-yel yang dimaksudnya adalah suara yang terlontar dari pendukung paslon saat moderator memperkenalkan cawapres serta pada saat pendalaman visi, misi, dan program kerja, interaksi antar kandidat, hingga pernyataan penutup kandidat.

“Namun, moderator selaku pengendali jalannya debat tidak memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban,” ujarnya.