Hamiruddin menjelaskan, aplikasi yang digagas oleh Bawaslu dibuat didasari bahwa masih banyaknya tindak kecurangan atau pelanggaran di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

Terlebih, rendahnya partisipasi masyarakat untuk melaporkan tindak dugaan pelanggaran.

Berdasarkan data Bawaslu Sultra, pada Pemilu 2019 sebanyak 180 kasus pelanggaran yang diproses. Dari total kasus hanya sekitar 40 persen saja yang berasal dari laporan masyarakat.

Sedangkan Pilkada 2020, sebanyak 178 kasus pelanggaran yang diproses dan hanya 34 persen kasus yang bersumber dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Tak Mau Ikut Capres Lain, Golkar Dorong Airlangga Hartarto di Pilpres 2024