Dalam prosesnya indikasi kampanye terselubung, Bawaslu belum mengetahui secara pasti, karena terlapor mangkir dari pemanggilan untuk klarifikasi dua kali berturut-turut.
Baca juga: Dua Bocah di Medan Ditemukan di Parit Sekolah Global Prima Indonesia
Walaupun mangkir, sesuai SOP penanganan pelanggaran, apabila dalam pemanggilan dua kali secara berturut-turut pihak terlapor tidak hadir untuk memberikan klarifikasi, kasus yang disoalkan akan tetap dilanjutkan atau diproses Bawaslu.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan penanganan pelanggaran Bawaslu Koltim, Lagolonga mengatakan, tindakan ke dua ASN masuk dalam pelanggaran netralitas, karena sudah melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu bakal calon atau menunjukan bahwa ASN ini tidak netral lagi.
Lagolanga menyebutkan, terkait dengan netralitas ASN itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Korps Jiwa dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
