KENDARI, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) disarankan melakukan komunikasi intensif kepada partai politik yang kadernya terpilih sebagai anggota legislatif namun belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra, Iwan Rompo Banne, mengatakan ada 12 berkas yang dibutuhkan untuk peresmian dan pelantikan pimpinan dan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, namun tidak termasuk LHKPN.
Dari 12 berkas itu, Iwan menyebut antara lain surat keaslian dokumen dari pemerintah provinsi atau asisten bidang pemerintahan untuk di tingkat kabupaten/kota.
Kemudian, fotokopi surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD provinsi sebelumnya; jika DPRD kabupaten fotokopi SK gubernur periode sebelumnya.
Iwan mengatakan, LHKPN di Peraturan KPU (PKPU) merupakan syarat pelantikan bagi para calon anggota legislatif (caleg) terpilih, sebelumnya LHKPN menjadi syarat pencalonan.
