Baca Juga: KPU Pastikan Pemeriksaan Kesehatan Balon Kepala Daerah di RSUD Bahteramas

Menurut Iwan, pencalonan merupakan ranah KPU, sementara pelantikan walaupun masuk dalam rangkaian pemilihan namun tidak pernah menjadi ranah penyelenggara pemilu.

“Itu adalah ranah pejabat negara yang bertugas menerbitkan dan melantik penjabat negara terpilih hasil pemilu maupun pemilihan,” kata Iwan, Selasa (6/8/2024).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menyampaikan bahwa LHKPN diatur tersendiri dalam PKPU meskipun tidak masuk dalam syarat umum tetapi diatur di PKPU.

“Jadi apa susahnya kita melaporkan kekayaan kita dan itu waktunya tidak lama. Itu hanya butuh menginput kekayaan kita. Bagi anggota DPRD kita harap untuk segera menyampaikan LHKPN-nya,” harap Asrun.