Komisi Pemilihan Umum Sultra sebelumnya menyebut terdapat 17 caleg terpilih untuk DPRD Sultra yang belum menyampaikan LHKPN berpotensi tidak dilantik.
Merujuk pada PKPU Nomor 95 Tahun 2024, Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril, mengingatkan bahwa anggota DPRD terpilih harus melaporkan LHKPN dalam kurun waktu 21 hari sebelum pelantikan.
“Jika hal ini tidak dilakukan, maka nama yang bersangkutan tidak akan dimasukkan dalam pelantikan berdasarkan akhir masa jabatan. Namun hal ini tidak menggugurkan yang bersangkutan sebagai calon terpilih,” jelas Asril.
Tapi ketika yang bersangkutan membawa LHKPN setelah pelantikan, menurut Asril, maka KPU akan menyampaikan kepada DPRD untuk merencanakan kembali jadwal pelantikan. (A)
Dua belas berkas keperluan pelantikan caleg terpilih hasil Pemilu 2024:
