1. Surat keaslian dokumen dari pemerintah provinsi atau asisten bidang pemerintahan untuk di tingkat kabupaten/kota.

2. Fotokopi surat keputusan Kemendagri tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD provinsi sebelumnya, jika DPRD kabupaten fotokopi SK gubernur periode sebelumnya.

Baca Juga: Hari Kedua UHO Wisuda 1.614 Sarjana dan Magister dengan Lulusan Terbaik

3. Fotokopi berita acara pengucapan sumpah janji anggota DPRD provinsi periode sebelumnya.

4. Fotokopi daftar keanggotaan.