1. Surat keaslian dokumen dari pemerintah provinsi atau asisten bidang pemerintahan untuk di tingkat kabupaten/kota.
2. Fotokopi surat keputusan Kemendagri tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD provinsi sebelumnya, jika DPRD kabupaten fotokopi SK gubernur periode sebelumnya.
Baca Juga: Hari Kedua UHO Wisuda 1.614 Sarjana dan Magister dengan Lulusan Terbaik
3. Fotokopi berita acara pengucapan sumpah janji anggota DPRD provinsi periode sebelumnya.
4. Fotokopi daftar keanggotaan.
