5. Fotokopi daftar perolehan suara.

6. Surat keterangan KPU provinsi mengenai ada atau tidak adanya gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

7. Hasil keputusan MK apabila terdapat tindakan.

8. Putusan KPU provinsi tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu.

9. Keputusan KPU provinsi tentang penetapan anggota DPRD provinsi terpilih.