Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara Asril, mengatakan, ketentuan berlaku jika sudah ditetapkan sebagai calon gubernur oleh KPU.

"Hari ini kan yang bersangkutan belum sebagai calon. Tentu kami tidak tau tentang maksud dan tujuannya," terangnya.

Baca Juga: Dinilai Sosok Pemimpin yang Tepat, Rusdin Haludin Optimis Maju Pilkada Wakatobi

Ia mengatakan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, penyelenggaraan pilkada 2 tahapan yaitu pertama persiapan dan kedua penyelenggaraan.

"Untuk tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur yaitu tanggal 27-29 Agustus 2024. Setelah itu KPU akan melakukan verifikasi dari syarat bakal calon," jelasnya.