Namun apakah hal ini bukan merupakan suatu pelanggaran? Terlebih lagi belum memasuki waktu kampanye.

Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara Hamiruddin Udu menanggapi hal itu, meski ada yang mengatur tentang pemasangan baliho, hal tersebut ada di peraturan daerah masing-masing, hal berkaitan dengan penataan kota, belum masuk dalam aturan pemilu.

Hamiruddin menjelaskan, sampai saat ini nama-nama yang banyak terpampang di pinggiran jalan bukan merupakan calon pada Pemilu 2024 nanti.

"Kita juga tidak tau mereka akan dapat pintu atau tidak," paparnya.

Baca Juga: Beredar Hasil Survei Lukman Abunawas Tertinggi Dibantah The Haluoleo Institute