Soal baliho, harus masuk pada perda tentang tata keindahan kota, paling penting baliho tidak dipasang di sembarang tempat yang merusak keindahan kota ataupun mengganggu para pejalan kaki.
Terkait banyaknya baliho bakal calon presiden, Hamiruddin Udu mengatakan perlu ada aturan pusat terhadap orang-orang yang sudah mengkampanyekan dirinya, walaupun belum resmi dicalonkan oleh partai politik tertentu di KPU. Maka hal itu harus diatur bagaimana sikap penegak hukum di daerah dan harus seperti apa menanggapi fenomena tersebut.
"Untuk baliho yang terpasang itu kan masih ruang kosong atau belum ada regulasi yang mengatur tentang masalah itu," tutupnya. (B)
Penulis: Wa Ode Fatima Azzahra
Editor: Kardin
