Baca juga: Wali Kota Kendari Minta Warga Jangan Ngotot Operasikan Pasar Mokoau
Lebih lanjut, kata dia, dengan Aplikasi SIAPP, Bawaslu Sultra akan lebih mudah memantau data pelanggaran Pemilu yang ada di setiap kabupaten.
Hal itu karena semua data bawaslu kabupaten/kota terkait dugaan pelanggaran Pemilu, akan tersimpan di Aplikasi SIAPP tersebut melalui masing-masing akun yang telah disediakan.
"Jadi bawaslu provinsi sudah tidak susah lagi meminta data dari daerah, karena sudah tersimpan di Aplikasi SIAPP. Kemudian juga lebih rapi," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Sultra, Rafiuddin menerangkan, fungsi aplikasi tersebut guna mempermudah dalam mengontrol basis data, khususnya penanganan pelanggaran.
