KENDARI, TELISIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa sengketa cepat dapat terjadi antara peserta pemilu, baik dengan penyelenggara pemilu maupun antar sesama peserta.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra, Heri Iskandar, menjelaskan bahwa beberapa jenis sengketa yang biasa muncul selama masa kampanye perlu segera diantisipasi.

"Misalnya, perselisihan terkait titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang saling beririsan, atau masalah penggunaan lapangan untuk kampanye. Kadang setting panggung memakan waktu dua hingga tiga hari, sementara waktu kampanye sudah tiba. Hal-hal seperti ini harus diselesaikan melalui proses sengketa cepat," ungkap Heri.

Baca Juga: Swalayan Megross Diduga Tutup Akses Jalan Masyarakat, DPRD Akan Gelar RDP

Heri menambahkan bahwa sengketa cepat merupakan bentuk sengketa pasif yang memerlukan proses administrasi.