Penyelesaian sengketa cepat tidak hanya melalui mediasi lisan, tetapi juga dengan memeriksa data dan fakta yang relevan.
"Proses sengketa cepat ini hanya memakan waktu satu hari. Berbeda dengan pengawasan aktif lainnya, sengketa cepat bersifat pasif. Tim pasangan calon atau kuasa khusus yang ditunjuk oleh calon dapat mengajukan sengketa ini. Jika mediasi tidak berhasil, kami akan melihat data dan fakta sebagai dasar penyelesaian," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Sultra, Indra Eka Putra, menekankan pentingnya pemahaman mengenai sengketa cepat, meskipun belum semua kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara mengalaminya.
Dia menekankan bahwa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) harus memiliki kemampuan yang memadai untuk menangani sengketa ini.
"Panwascam di tingkat kabupaten/kota harus mendapatkan bimbingan teknis minimal satu kali terkait penyelesaian sengketa cepat. Dalam beberapa kasus, sengketa cepat bisa bersinggungan dengan dugaan pelanggaran administratif, seperti tata cara dan prosedur. Ini harus dipilah apakah sengketa cepat juga menyelesaikan pelanggaran administratif tersebut," ungkap Indra.
