"Memang ada beberapa perbuatan hukum yang ada di Undang-Undang Pilkada misalnya menghina atau memfitnah. Di satu sisi kalau terhadap penghinaan ras atau golongan maka bisa diproses pidananya," tambahnya.
Lanjutnya, bukan hanya itu saja dari aspek administrasi kita akan menghapus akun palsu yang ikut memprovokasi dinamika Pilkada.
"Dari aspek administrasinya, kita akan men check down atau menghapus akun yang memprovokasi dinamika Pilkada," pungkasnya.
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin
