Baca juga: Buruknya Pelayanan PDAM Kota Kendari Sampai di Ombudsman RI

Kata Hamiruddin, hasil inventarisir masih ada sejumlah barang dugaan pelanggaran yang ada dalam penguasaan bawaslu dan sudah ada yang dikembalikan kepada pemilik setelah kasus dugaan laporan pelanggaran tersebut ditangani bawaslu.

Terdapat beberapa bentuk barang dugaan pelanggaran yang ditangani bawaslu, diantaranya uang, hand phone, barang konsumsi, dokumen eletronik dan berkas-berkas.

"Tujuannya adalah agar barang dugaan pelanggaran yang jadi milik orang dikembalikan ke pemiliknya atau kalau dalam bentuk uang dan tidak dikenal pemiliknya supaya dimasukan ke kas negara," pungkasnya.

Pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu sendiri berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 dalam rangka meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran dalam hal tata kelola barang dugaan pelanggaran. (C)