MUNA, TELISIK.ID - Penjemputan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada), LM Rajiun Tumada-La Pili dan LM Rusman Emba-Bachrun Labuta beberapa waktu lalu menjadi perbicangan hangat. Betapa tidak, banyaknya massa yang hadir disebut-sebut ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Akan tetapi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menemukan dugaan pelanggaran, kendati banyak ASN yang terlihat ikut melakukan penjemputan.

"Tidak ada laporan dari Panwascam yang melakukan pemantauan di lapangan," kata Aksar, Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna.

Sampai saat ini menjelang proses pendaftaran calon di KPU, Bawaslu  belum menerima laporan dugaan pelanggaran. Yang ada hanya dugaan pelanggaran 23 ASN beberapa bulan lalu. 23 ASN itu sudah direkomendasikan ke Komisi Apartur Sipil Negara (KASN). Dimana, 12 ASN mendapat sanksi moral dan disiplin.

Baca juga: Didukung 3 Partai Politik, Haliana-Ilmiati Optimis Menang Pilkada Wakatobi