MUNA, TELISIK.ID - Bawaslu Kabupaten Muna telah selesai melakukan kajian terhadap aduan masyarakat pada Calon Bupati Muna, LM Rusman Emba yang diduga melakukan pelanggaran administrasi.

Setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi, pelapor dan terlapor, berdasarkan kajian dan fakta-fakta yang didapat, Bawaslu memutuskan tidak melanjutkan aduan tersebut. 

"Aduannya tidak memenuhi unsur dengan pasal yang disangkakan, sehingga tidak bisa dilanjutkan," kata Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim, Rabu (30/9/2020).

Pria yang kerap disapa Bram itu menerangkan, aduan terkait penyerahan bantuan terhadap pembangunan sekolah Yayasan Ibnu Abas dan kartu tani yang dilakukan Rusman dilaporkan oleh warga yang bernama Aksar Samsul pada 25 September lalu.

Laporan itu selanjutnya diregistrasi pada 26 September yang kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, pelapor dan terlapor.