"Kemudian Kecamatan Tomia 7,31 persen, Tomia timur 2,82 persen, Binongko 5,32 persen dan Kecamatan Togo Binongko 21,43 persen," Jelasnya, Kamis (23/7/2020).

Lanjutnya kata Arifin,  ke 602 orang tersebut sebelumnya terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun tidak terdaftar di data pemilih tiap TPS (A-KWK) pada saat dilakukan Coklit.

"Proses Coklit ada 10 hal yang harus diperhatikan di antaranya, mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih menggunakan formulir A A-KWK," paparnya.

Selain itu, memperbaiki data pemilih jika terdapat kesalahan, kemudian mencoret pemilih yang telah meninggal dan pindah domisili ke tempat lain.

"Juga mencoret pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota TNI atau POLRI," pungkasnya.