Dalam bekerja profesional yaitu kepentingannya hanya menjaga makna daulat rakyat, karena pemilu manifestasi dari kedaulatan rakyat. Maka penyelenggara dan pengawas pemilu harus pastikan kedaulatan itu tetap terpelihara dan kepentingan dalam pelaksanaan pemilu dilakukan dengan prinsip jujur, baik itu pada peserta pemilu maupun penyelenggara (KPU).

Bahtiar katakan, jika ada penyelenggara yang melanggar, masyarakat nantinya dapat melakukan laporan kepada Bawaslu, kemudian akan dilakukan pengamanan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, karena objek pelanggaran administrasi ada dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU terhadap prosedur dan tata cara terhadap PKPU.

Tugas Bawaslu akan menilai apakah KPU melakukan pelanggaran administrasi atau tidak, dapat dilihat berdasarkan laporan dari masyarakat atau berdasarkan hasil pengamatan Bawaslu itu sendiri. Kemudian jika ada masyarakat takut melaporkan, maka masyarakat cukup menyampaikan informasi kepada Bawaslu, sehingga Bawaslu akan diolah kemudian dilakukan penelusuran berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Ia menyebut, Bawaslu mengenal beberapa mekanisme penanganan pelanggaran yaitu penelusuran melalui informasi langsung, pengaduan dengan menyertakan bukti-bukti jika ada masyarakat takut untuk melaporkan, termasuk media dapat melaporkan jika ada informasi, sehingga dapat disampaikan kepada pihaknya, dan akan ditelusuri untuk mencari bukti-bukti tersebut.

Dalam tahap investigasi, yang mana berdasarkan informasi dapat diterima secara langsung maupun media online, atau melalui WhatsApp yang tertuju langsung kepada komisioner, dan itu akan dijadikan informasi awal, termasuk laporan yang tidak memenuhi syarat formil tetapi memenuhi syarat materil akan dikembangkan sebagai informasi awal, atau ada laporan yang kemudian dicabut, maka Bawaslu dapat jadikan informasi awal dengan kewenangan yang dimiliki akan dilakukan penelusuran.