Sehingga penelusuran dikatakannya merupakan kegiatan aktif dari pengawas pemilu dalam rangka membuat terang sebuah dugaan, dan hasil penelusuran dari Bawaslu akan kemudian dikaji dan hasil kajian itu akan diplenokan oleh Bawaslu, dan dapat dijadikan temuan dalam melanggar ketentuan perundang-undangan khususnya undang-udang pemilu. Namun, jika pihak tertentu melanggar peraturan perundang-undangan lainnya, Bawaslu akan meneruskan ke pihak yang berwenang.
Kemudian, dalam pengawasan pemilu yang dilakukan harus mengedepankan paradigma cegah dan tindak, tetapi di dalam pencegahan yang telah dilakukan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan saran perbaikan, jika saran perbaikan tidak dilakukan, maka akan diberlakukan tindakan berdasarkan kewenangan yang diberikan perundang-undangan terhadap Bawaslu.
Bentuk kecurangan lainnya juga, salah satunya terkait politik uang, sehingga dalam mengatasi hal tersebut Bawaslu cenderung menggunakan pendekatan pencegahan, maka sebagai bagian dari proses mitigasi terhadap dugaan-dugaan pemilu seperti money politik, maka salah satu bentuk program yang dilakukan Bawaslu hingga di tingkat kabupaten ialah mendorong keterlibatan partisipasi publik, misalnya dengan mendorong terbentuknya kawasan anti politik uang.
Sehingga masyarakat dapat mendeklarasikan dirinya bahwa kampung yang ditempati masyarakat tidak mau menerima politik uang, maka ini harus didorong oleh Bawaslu dan tiap provinsi memang didorong untuk melakukan hal tersebut supaya mitigasi itu tidak hanya Bawaslu yang melakukan tetapi memang ada sense of blooming dari masyarakat agar mengawal pemilu dengan baik.
Untuk Kabupaten Muna Barat sendiri terkait kampung anti politik uang, ia katakan Bawaslu pusat bersama Bawaslu Kabupaten mendorong untuk membentuk yang ke depannya akan diresmikan sebagai kampung anti politik uang, dan secara nasional itu sebagai program efektif yang mana tiap daerah memiliki kampung anti politik uang.
