“Akta kematian ini hanya bisa diuruskan oleh keluarga terdekat, sehingga kami mengimbau agar pihak KPU dan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, red) berkoordinasi untuk menghilangkan adminitrasi kependudukan bagi warga yang telah meninggal dunia,” pinya Awaluddin, Minggu (11/8/2024).

Tidak adanya akta kematian ini berbuntut pada keluarga yang anggota keluarganya meninggal. Mereka masih menerima bantuan sosial dari pemerintah karena anggota keluarga yang sudah meninggal masih tercatat.

Sementara itu, Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin, mengatakan bahwa pihaknya hanya memastikan hak konstitusional masyarakat bisa terpenuhi.

Baca Juga: Seluruh Masyarakat Terlindungi BPJS Kesehatan, Pemda Muna Barat Raih Penghargaan UHC Utama

Masyarakat yang telah meninggal dunia namun masih masuk dalam daftar pemilih, menurut Tajudin, karena tidak dapat dibuktikan dengan dokumen kematian.