“Dokumen yang diperlihatkan itu berupa kartu keluarga, e-KTP, dan dokumen lainnya, sehingga tetap akan terdaftar sebagai pemilih karena tidak dibuktikan dengan dokumen kematian,” jelasnya.

Dokumen kependudukan, kata Tajudin, merupakan kewenangan pemerintah daerah khususnya Disdukcapil untuk mengeluarkan dokumen tersebut.

Tajudin berharap Disdukcapil berkoordinasi dengan kepala desa di masing-masing wilayah yang warganya masih masuk daftar pemilih tetapi sudah meninggal dunia untuk selanjutnya mengeluarkan akta kematian. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Mustaqim