Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pelanggaran netralitas ASN yang ditemukan di Kota Kendari hanya melibatkan satu orang ASN Kota Kendari dan satu ASN dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca Juga: Deklarasi Paslon Rajiun-Purnama: Janji Tingkatkan SDM dan UMKM Muna
“Sejauh ini dua temuan (pelanggaran ASN) yang ada. Keduanya terlibat aktif dalam kampanye salah satu pasangan calon. Ini sudah kami tindak dan kami berharap hal ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari,” ujar Sahinuddin.
Sahinuddin juga mengingatkan agar ASN hanya menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS), dan tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat merusak integritas serta netralitas mereka dalam tahapan pilkada. (B)
Penulis: Erni Yanti
