"Outputnya kan, bisa menciptakan adanya pemilu damai dan berintegritas, khususnya di Sulawesi Tenggara sendiri," ujarnya, Selasa (14/2/2023).

Sedangkan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Sitti Munadarma menjelaskan, Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai mandat konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu sehingga membutuhkan dukungan seluruh pihak dalam proses pengawasan.

Secara institusional, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan pemilu memang secara mutlak berada di pundak Bawaslu, tetapi seluruh pihak terutama masyarakat mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut serta dalam proses pengawasan pemilu demi tegaknya kedaulatan demokrasi.

"Konsolidasi pengawasan dan partisipatif masyarakat harus kita gaungkan terus, mari kita lakukan pencegahan dan penindakan dalam suksesnya Pemilu 2024," ujarnya.

Apalagi pelanggaran pemilu yang paling rentan terjadi adanya politik uang dan transaksional jual beli suara selalu terjadi, sehingga dapat merusak sistem demokrasi dan ketika terpilih menjadi kepala daerah tidak akan bekerja lagi untuk kepentingan masyarakat tetapi, hanya untuk kepentingan golongan.