“Karena begitu tertangani oleh Bawaslu seharusnya bisa lanjut kemudian ke tindak pidana dan ke Sentra Gakkumdu, karena politik uang termasuk larangan kampanye yang berakibat terhadap tindak pidana Pemilu,” jelasnya.

Bagi Bawaslu, menurut Bagja, masa tenang merupakan saat yang tidak tenang bagi jajarannya. Dia menilai ini masa yang kadang dimanfaatkan oleh kontestan Pemilu dan tim pendukung untuk melakukan politik uang kepada para pemilih.

“Karena di masa tenang adalah masa paling tidak tenang bagi Bawaslu,” ujarnya.

Bagja mengaku, tugas Bawaslu tidak mudah untuk menjalankan pengawasan dan akan menguras tenaga saat tahapan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023. Dia mengimbau jajarannya mengatur waktu istirahat sehingga stamina tetap terjaga hingga pada rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhentty, menyebut terdapat 33.740 tindakan pencegahan pelanggaran pemilu yang telah dilakukan pihaknya sebelum memasuki masa kampanye Pemilu 2024. Upaya pencegahan dilakukan mulai Januari 2023 sampai 25 November 2023.