“33 laporan ini dalam proses berkaitan sidang ajudikasi tentang pelanggaran administrasi,” jelas Puadi di Monas, Minggu (26/11/2023).
Puluhan laporan yang diterimanya itu, menurut Puadi, Bawaslu selanjutnya mendalami kemungkinan terjadinya pelanggaran. Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut.
“Kajian awal ini untuk memenuhi ketersyaratan formil material, apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak sehingga ketika memenuhi syarat volume material, Bawaslu punya waktu dalam konteksnya untuk melakukan mekanisme kita mengenal istilah 7 plus 7. Maksudnya, 7 hari pertama untuk keterangan tambahan dan 7 hari berikutnya untuk klarifikasi,” jelas Puadi. (A)
Penulis: Mustaqim
Editor: Kardin
