MUNA, TELISIK.ID - Pendataan tenaga non ASN di Kabupaten Muna diwarnai kericuhan yang dilakukan oleh ratusan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Para penegak Perda itu mengamuk, lantaran data mereka yang diinput tidak valid. Padahal, mereka sudah membayar Rp 150 ribu per orang pada bendahara dengan tujuan berkas diinput. Namun, hingga portal pendataan tenaga non ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditutup, berkas mereka belum juga lengkap.

Ada dua berkas yang kurang yakni, slip gaji dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Bupati Muna, LM Rusman Emba.

Baca Juga: 2 Pelajar Muna Barat yang Wakili Sulawesi Tenggara di Ajang GSI Terkendala Biaya

Rahman, salah seorang honorer Satpol PP mengaku, dalam berurusan mereka kerap dipersulit. Bendahara, menyembunyikan slip gaji mereka. Karenanya, disekapati saat itu, seluruh berkas honorer akan diinput oleh bendahara. Sebagai pengertian, mereka menyetorkan uang sebesar Rp 150 ribu.