KENDARI, TELISIK.ID - Zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.
Zakat fitrah ditunaikan dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari menetapkan zakat fitrah berdasarkan surat keputusan (SK) dari Wali Kota Kendari dengan rincian sebagai berikut: beras kepala kualitas super Rp 37 ribu, beras kepala Rp 33 ribu, beras ciliwung Rp 30 ribu, dan beras dolog Rp 27 ribu.
"Ini sesuai peraturan dan SK Wali Kota Kendari," ungkap Kepala Baznas Kendari, Amri Natsir, Rabu (20/4/2022).
Baznas juga memiliki unit pengumpul zakat di masing- masing masjid se-Kota Kendari. Selain itu dia juga mengatakan, jika penyaluran zakat fitrah, infak dan sedekah melalui masing-masing masjid yang ada di Kota Kendari hendaknya melakukan pendataan, baik pada menerima jumlah zakat juga pada proses penyaluran zakat fitrah tersebut.
