Baca Juga: Bayi yang Ditemukan Dekat Kantor DPRD Muna Bisa Diadopsi, Ini Syaratnya
"Ada dua panti yang kami sudah cek. Tergantung dimana nanti disepakati," ujarnya.
Selama berada di panti, nantinya bayi tersebut akan terus dipantau. Bila dalam waktu sebulan (30 hari), tidak ada yang mengaku sebagai keluarganya, maka bisa diadposi.
"Untuk proses adopsi, harus melalui Dinsos dengan melengkapi syarat-syaratnya untuk dibawa ke pengadilan guna mendapat persetujuan hak asuh anak," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, AKP Arsangka menerangkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap orang tua bayi tersebut. Bayi yang saat ini berada di RS terus dalam pengawasan kepolisian.
