Baca Juga: Penemuan Bayi Usia 7 Bulan Gegerkan Warga Buton Tengah
Sebab, di aturan jelas, bagi bayi ataupun balita yang terlantar, terlebih dahulu di lapor ke RT/RW setempat setelah pihak kepolisan membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
Nah, dari BAP itu, Dinsos mengeluarkan surat rujukan ke Panti Balita. Selama berada di Panti Balita, akan diumumkan 3x10 hari. Bila juga tidak ada yang mengaku sebagai keluarganya, bisa diajukan untuk adopsi.
"Kami tinggal melengkapi syaratnya untuk diajukan ke pengadilan, sehingga bisa ditetapkan sebagai hak asuh anak," tukasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
