Mengenai harga jual, pemerintah hingga kini belum mengumumkan besaran resmi B50. Kendati demikian, Laode memastikan mekanisme penetapan harga tetap mengacu pada formula yang selama ini digunakan dalam penetapan harga minyak solar setiap bulan.
"Kan hitungannya kan diesel, kayak harga solar. Enggak ada jauh dekatnya, enggak ada. Sama dengan harga solar yang sudah ditetapkan tiap bulan. Formula yang formula yang sekarang kami jalankan saat ini masih mengikuti formula seperti yang sebelumnya," jelas Laode.
Perhitungan harga B50 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Aturan tersebut menjadi dasar dalam menentukan harga jual BBM tertentu, termasuk minyak solar yang menjadi acuan bagi B50.
Dalam regulasi tersebut, harga jual eceran ditetapkan berdasarkan sejumlah komponen. Formula perhitungannya meliputi harga dasar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), subsidi pemerintah, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Seluruh komponen tersebut dihitung setiap bulan sesuai perkembangan harga pasar dan nilai tukar rupiah.
Berikut komponen yang menjadi dasar perhitungan harga B50:
