- Harga dasar yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan margin.

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

- Subsidi sesuai ketentuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar lima persen.

- Pembulatan harga jual eceran ke bawah sebesar Rp 1,00 per liter.