JAKARTA, TELISIK.ID - Perubahan aturan administrasi kendaraan bermotor mulai berlaku pada 2026 dengan penghapusan bea balik nama kendaraan bekas oleh pemerintah.
Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ketentuan ini menegaskan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, yaitu saat kendaraan masih berstatus baru.
Melansir CNN Indonesia, Sabtu (28/3/2026), kebijakan tersebut membawa perubahan pada proses administrasi kendaraan bekas di berbagai daerah. Pemilik kendaraan tidak lagi dibebani biaya tambahan saat melakukan balik nama, yang sebelumnya menjadi salah satu komponen biaya terbesar.
Penghapusan ini juga berdampak pada kemudahan dalam proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), terutama karena tidak lagi memerlukan identitas pemilik lama.
