KENDARI, TELISIK.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kendari melaksanakan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan periode Januari 2023 hingga Juli 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny R. Simorangkir, mengungkapkan bahwa selama periode tersebut, pihaknya telah melakukan 187 penindakan terhadap pelanggaran cukai.
Rinciannya terdiri dari 73 pelanggaran terkait tembakau dan 4 pelanggaran terkait minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Pelanggaran-pelanggaran ini melanggar Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Barang yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi 2.053.976 batang rokok ilegal dan 487 liter MMEA, dengan total nilai mencapai Rp 3.002.600.000.
