KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kota Kendari musnahkan sekitar 1,5 juta batang Hasil Tembakau (HT) atau rokok dan 676 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras ilegal, Rabu (21/9/2022).

Pemusnahan itu hasil dari operasi targeting, operasi pasar (Gempur Rokok Ilegal), patroli darat dan laut yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu Agustus 2021 sampai Juni 2022. Bila ditaksir, total harga barang hasil penindakan mencapai Rp 1,8 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 1,3 miliar.

Pemusnahan dilakukan Kepala KPPBC Kota Kendari, Purwanto Hadi Waluja dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan palu. Hasil pemusnahan HT dan MMEA akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu, Kota Kendari.

Purwanto mengatakan, sebagian besar rokok ilegal tersebut berasal dari produk China dan produk lokal. Sedangkan minuman keras berasal dari produk luar negeri. Barang-barang ilegal tersebut diduga diselundupkan melalui jasa ekspedisi pengiriman via udara dan air.

Baca Juga: Terus Berbenah, RS Bahteramas Pra Akreditasi November 2022