Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

Bea Cukai Kendari musnahkan minuman alkohol ilegal. Foto: Ist.

 

Dalam hal ini telah memperoleh

persetujuan pemusnahan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kendari.

Barang-barang yang dimusnakan merupakan hasil penindakan KPPBC TMP C Kendari, dalam kurun waktu tersebut, KPPBC TMP C Kendari telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap Barang Kena Cukai yang kemudian dijadikan sebagai Barang Milik Negara sebanya 37 penindakan.