Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

Dalam hal ini telah memperoleh
persetujuan pemusnahan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kendari.
Barang-barang yang dimusnakan merupakan hasil penindakan KPPBC TMP C Kendari, dalam kurun waktu tersebut, KPPBC TMP C Kendari telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap Barang Kena Cukai yang kemudian dijadikan sebagai Barang Milik Negara sebanya 37 penindakan.
