Barang hasil penindakan inilah yang kemudian dilakukan pemusnahan. Adapun rincian penindakan dimaksud yakni
Tahun 2022, dilakukan sebanyak 35 penindakan atas pelanggaran cukai, dimana 9 penindakan atas Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dan 26 penindakan atas Hasil Tembakau (Rokok) ilegal.

Tahun 2023, dilakukan sebanyak 2 penindakan atas pelanggaran cukai Hasil Tembakau (Rokok) ilegal. Penindakan atas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan dua tugas utama Bea dan Cukai yaitu Community Protector dan Revenue Collector.
Sebagai Community Protector, Bea Cukai bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran rokok dan MMEA/minuman keras karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
