Sebagai Revenue Collector, Bea dan Cukai melakukan pemberantasan rokok dan MMEA/minuman keras ilegal karena hal tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi penerimaan negara khususnya dari sektor cukai.

Barang bukti rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Kendari. Foto: Ist.

 

"Lebih detail, Pemusnahan yang kami laksanakan hari ini terdiri atas:

Rokok ilegal sebanyak 1.319.700 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.601.575.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.022.885.000," kata Kepala KPPBC TMP C Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/12/2023).

MEA/minuman keras ilegal sebanyak 47 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp10.019.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp.3.575.700.