"Sehingga dapat kami sampaikan bahwa total perkiraan nilai BMMN yang dimusnahkan sebesar Rp 1.611.594.000 dan perkiraaan total kerugian negara sebesar
Rp.1.026.460.700," bebernya.
Baca Juga: Habiskan Dana PEN Rp 204 Miliar, Jalan Inner Ring Road Kendari Segera Diresmikan
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dipecahkan dan ditimbun dengan tanah yang tujuannya adalah merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
KPPBC TMP C Kendari selalu berkomitmen untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka menekan peredaran rokok dan MMEA/minuman keras ilegal serta barang-barang larangan dan pembatasan di wilayah Sulawesi Tenggara.
