KOLAKA, TELISIK.ID  - Bea Cukai Kendari menyita ratusan batang rokok ilegal di dua kelurahan di Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (26/1/2022).

Sebanyak 941.600 batang rokok yang tidak dilekatkan pita cukai, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 1.073.424.000.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja.

Ia mengatakan, berawal dari informasi kegiatan bongkar muat rokok ilegal di dua lokasi di Kelurahan Latambaga dan Kelurahan Lalombaa, Kabupaten Kolaka.

"Kami melakukan penindakan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan 1 unit kendaraan minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal tersebut," ujar Purwatmo, Sabtu (29/1/2022).